Bandung - Reputasi Indonesia di mata internasional terkait bisnis online cukup memprihatinkan. Ada 18 negara asing yang mengkomplen Indonesia gara-gara melakukan penipuan bergaya online.
Menurut Kanit IT dan Cybercrime Bareskrim Polri Kombes Dr. Petrus R. Golose, negara yang komplen itu di antaranya Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Malaysia, Singapura, Eropa Timur dan Australia.
Penipuan itu dibuat oleh media online atau situs web asal Indonesia dengan format transaksi bisnis atau dagang melalui internet.
"Negara asing itu komplen karena tertipu oleh web dan blog asal Indonesia yang menjual beragam barang. Setelah konsumen di negara asing itu transaksi dan mengirim uang, tetapi barang yang dipesan tak kunjung datang," ujarnya saat jumpa pers mengenai Sosialisasi UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Hotel Preanger, Selasa (16/9/2008).
Ia menambahkan, web dan blog yang ditampilkan itu memuat gambar, harga serta alamat lengkap si penjual barang. "Namun ketika dilacak, ternyata alamatnya palsu," ujarnya.
Tak itu saja, lanjut Petrus, pengelola situs web dan blog juga banyak yang beridentitas fiktif. Dalam transaksinya, si penjual barang di internet itu meminta pembeli untuk mengirim uang terlebih dahulu.
"Tentunya pihak dirugikan ialah si pembeli yang memesan dari luar negeri. Maka itu, mereka komplain mengenai media online terutama web dan blog penyedia layanan bisnis atau dagang di Indonesia," pungkasnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments
Post a Comment